Selasa, 24 Oktober 2017

Registrasi Nomor Ponsel Wajib Pakai Nomor KTP dan Nomor KK

Sugeng enjing Sedulur...
Mari kita mulai dengan membahas registrasi ulang nomor handphone kesayangan sedulur. Dalam waktu dekat, pemerintah dan operator seluler yang ada di Indonesia akan memberlakukan registrasi nomor handphone, dengan menggunakan NIK pada KTP dan nomor Kartu Keluarga yang digunakan untuk validasi mulai tanggal 31 Oktober 2017. Hal ini dilakukan guna mengurangi dan mencegah kejahatan cyber seperti halnya penipuan, penyebaran berita yang tidak benar (hoax) dan yang lainnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi dengan identitas yang sah yaitu NIK dan Nomor KK berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama.

Penggunaan NIK pada KTP dan Nomor KK untuk registrasi nomor handphone, operator akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian melakukan aktivasi pada nomor yang telah melakukan registrasi.

Pemerintah menargetkan hingga tanggal 28 Februari 2017 semua pelanggan sudah melakukan registrasi nomor handphone miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar